Apabila penjual atau pembeli meninggal, khiyar yang dilakukan akan ........
Jawaban:
Hak khiyar tidak dapat diwariskan, artinya jika si pembeli meninggal dalam masa khiyar maka barang menjadi milik ahli warisnya atau jika penjual yang meninggal dalam masa khiyar, maka kepemilikan barang secara otomatis menjadi hak pembeli
Penjelasan:
maaf klo salah
[answer.2.content]